 | Terobosan Baru |  |
| CARA MENINGKATKAN Pendapatan, Sumber Daya PTS dan Kualitas Pendidikannya |
|
|
| Program Pascasarjana (Magister, S2) |
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program pascasarjana mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke MM (S2) | Magister Manajemen (MM) = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester | Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke MH (S2) | Magister Ilmu Hukum (MH) = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester | Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke MPd (S2) | Magister Pendidikan (MPd) = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester |
Sistem Perkuliahan
| ◇ | Kurikulumnya mengacu Sistem Kredit Semester, serta mutu kurikulumnya dirancang mengacu terhadap KURNAS, demikian pula mengacu perkembangan pengetahuan, teknologi, serta seni, dan terhadap perkuliahan utk meningkatkan ke kuliah yang lebih tinggi dan minat dunia karier. | | ◇ | Tamatan Program Pascasarjana Magister (Hybrid) juga bisa aktif berperan-serta pada kelompok kerja; sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian yang tidak sama dan mendayagunakan bantuan mereka; bisa mendayagunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta berdasarkan rumpun keilmuannya, bisa mengikuti perkembangan baru di bidang keilmuannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut. | | ◇ | Tamatan Program Pascasarjana Magister (Hybrid) ditargetkan utk menjadi Magister/Master (S2) disesuaikan dng kekhususan / spesialisasinya, yang bisa meningkatkan jati dirinya dng pembekalan ilmu, teknologi, dan seni, agar sanggup memperoleh jawaban masalah sekaligus meningkatkan ilmu serta pengetahuannya. | | ◇ | Kompetensi tamatannya di dalam hal menangani tiap problematik, bisa mengungkap struktur dan inti masalah dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahannya; mengetahui serta dapat mendayagunakan kegunaan teknologi informasi; bisa mendayagunakan ilmu; cakap dan terampil disesuaikan dng bidang ilmunya; dapat memperoleh jawaban problematik secara logika, mendayagunakan data/informasi yang disediakan; bisa menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; sanggup mandiri di dlm berkarir serta berupaya. | | ◇ | Mhs pascasarjana magister (hybrid) yang tidak lulus suatu matakuliah, bisa mengulang di semester atau tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan. | | ◇ | Kompetensi dasar tamatan Program Pascasarjana Magister (Hybrid) yaitu mendapatkan mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis demikian juga moral; bisa menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan meresap informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar. | | ◇ | Tamatan Pascasarjana Magister (Hybrid) juga dibekali dng ilmu, etika akademik dan profesi, kesanggupan serta kepiawaian mengelola tim/organisasi secara luas / global pada bidang yang sesuai bidang ilmunya; kesanggupan bekerjasama di dlm tim, kesanggupan memahami pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu berdasarkan bidang keilmuannya, sekaligus dibekali dng kesanggupan utk mendayagunakan teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya. | | ◇ | Tamatan Program Pascasarjana Magister (Hybrid) memperoleh kesanggupan profesional dan cara pandang yang luas / global; mempunyai kesanggupan penguasaan teori yang kuat sekaligus aplikasinya; sanggup meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; bisa meningkatkan sikap mental piawai yang berorientasi pd penanganan jawaban problematik mengacu alur berpikir-sistem; dan mendapatkan kesanggupan melakukan serbaneka penelitian dasar demikian juga terapan. | | ◇ | Sistem perkuliahannya diselenggarakan dgn kompeten dan cocok untuk karyawan yang sibuk dng kerjanya demikian juga utk yang belum bekerja. Di samping kuliah bertatap muka langsung berhadapan dng dosen (pengajar), demikian pula mendayagunakan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tesis yang terarah, terprogram serta terjadwal agar mhs bisa menuntaskan kuliah tepat pada waktunya (sebagaimana masa studinya). | | ◇ | Dng melalui tata cara tertentu, seandainya mhs pascasarjana magister (hybrid) yang sudah berkarir menerima kewajiban lembur atau kerja dng sistem shift atau kewajiban kerja ke luar kota/negeri, mhs tersebut dibolehkan absen (tidak hadir) di kelas/pelajaran utk beberapa pertemuan. |
|
| |
|