| Program Pascasarjana (Magister, S2) |
Sebagaimana UU-RI No.20 Th.2003 tentang Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Dan pada Penjelasan Undang-Undang tsb tertulis : "Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst-nya."
Demikian juga "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah amanat Undang-Undang Sisdiknas (UU No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah kandungan UUD 1945. Sementara itu diantara warga negara terdapat masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang (lebih-lebih pekerja / wiraswastawan). Juga terdapat sebagian masyarakat yang kekuatan keuangannya terbatas.
Maksud dan Tujuan menyelenggarakan Program Pascasarjana ini Untuk melakukan amanat Undang-Undang Sisdiknas serta Undang2 Dasar 1945 tersebut PTS terkait melaksanakan Program S2 (Pascasarjana/Magister) ini dng fleksibilitas pilihan waktu kuliah agar tidak mengganggu jadwal pekerjaan (bagi mereka yg telah mempunyai pekerjaan) dan sekaligus memenuhi Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Yaitu mendatangkan kesempatan terhadap seluruh lulusan Sarjana (S1) / setingkat dari beraneka macam bidang kepandaian baik yg memiliki keterbatasan waktu luang begitu juga kekuatan keuangannya terbatas, utk mempertinggi studi (atau pindah program studi/jurusan) ke tingkat S2 / Magister pd program studi/jurusan serta peminatan yang diminati, secara layak serta berkualitas sesuai dng keunggulan PTS terkait. Juga Uang kuliahnya dikalkulasi dng penuh keseriusan serta komitmen agar menjadi ringan bagi calon mahasiswa, dikarenakan di samping dilakukan pemberian subsidi, demikian juga dgn disediakannya fasilitas angsuran uang studi tanpa bunga, sehingga bisa mengangsur bulanan sesuai dng kekuatan calon mahasiswa.
Sistem kuliah formal Program Pascasarjana Magister diselenggarakan dgn keterampilan & kompetensi dan sangat pantas utk karyawan yg sibuk dgn pekerjaannya begitu juga bagi yang bukan karyawan. Di samping kuliah secara tatap muka, juga mempergunakan beraneka metode efektif melalui tugas person terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dng bimbingan pengerjaan tesis yg terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa bisa menuntaskan kuliah sebagaimana masa studinya.
Mahasiswa dan Lulusan Program Pascasarjana Magister begitu juga Perkuliahan Reguler, mendapatkan HAK AKADEMIK, GELAR, serta IJAZAH yg SAMA, dan mempunyai HAK utk mendayagunakan gelarnya serta utk mempertinggi studi ke jenjang yang lebih tinggi.
Lulusan Program Pascasarjana Magister keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus terapannya, dan keahlian profesional dan cara pandang yg lengkap; menaikkan sikap mental trampil yg berorientasi pd pemecahan solusi persoalan berlandaskan alur berpikir-sistem; ahli menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling baru; memperoleh keahlian melakukan beraneka macam penelitian dasar begitu juga terapan. |
| |
|